Biaya realisasi kredit yang wajib dibayarkan ke pihak Bank
1.
Biaya Provisi sebesar 1% dari plafond kredit
2.
Biaya Administrasi (Rp 400,000 tahun 2013 di BCA)
3.
Premi Asuransi Jiwa, diwajibkan untuk tenor kredit diatas 60 bulan
4.
Premi Asuransi Jaminan / Kebakaran, negitiable
Sementara
untuk Notaris, Bank akan menunjuk salah satu rekanan untuk pengurusan berkas
krediturnya. Jangan ragu-ragu untuk meminta daftar rekanan notaris lainnya dari
Bank tersebut, selain daripada Notaris yang sudah ditunjuk.
Pengalaman
saya pribadi, biaya antar Notaris berbeda-beda dan tidak standard bahkan
perbedaannya mencapai 8 juta rupiah (diluar pajak jual beli). Coba bayangkan,
nilai tersebut bukanlah nilai yang kecil untuk pengurusan surat-surat
saja.
Maka
dari itu saya hendak berbagi tips agar Gidolover mengetahui range standar biaya
pengurusan surat KPR di notaris. Karena sebelumnya saya mengalami kesulitan
mencari informasi di internet mengenai biaya tersebut. Intinya, Gidolovers
jangan ragu untuk meminta alternative daftar rakanan Notaris lainnya dari
daftar rekanan Bank tersebut serta lakukan negosiasi biaya jasa notaris
terlebih dahulu sebelum proses akad kredit ataupun penandatanganan persetujuan
aplikasi KPR apapun.
Biaya pengurusan surat ke pihak notaris untuk proses KPR
A.
Pajak Jual Beli
1.
Pajak Penjual sebesar 5% dari transaksi jual beli
2.
Pajak Pembeli sebesar (nilai transaksi jual beli - 60 juta) * 5%
Nominal
biaya pajak jual beli ini adalah standard dan dibayarkan ke Pemerintah.
B.
Biaya surat-surat
Berikut
saya sampaikan perbandingan real biaya pengurusan surat KPR antara beberapa
Notaris yang pernah saya survey berdasarkan pengalaman di Juli 2013
1.
Biaya pengecekan sertifikat berkisar dari Rp 200.000 – Rp 400.000
2.
Biaya Cek Zona Nilai Tanah berkisar dari Rp 250.000 – Rp 350.000
3.
Biaya Plotting Sertifikat *) berkisar dari Rp 500.000
4.
Biaya NIB Sertifikat *) berkisar dari Rp 150.000 – Rp 500.000
5.
Biaya Legalisir Validasi SSP (Pajak Penjual) berkisar dari Rp 150.000 –
Rp 500.000
6.
Biaya Legalisir Validasi SSP (Pajak Pembeli) berkisar dari Rp 200.000 –
Rp 400.000
7.
Biaya Akte Jual Beli dan Balik Nama berkisar dari Rp 3.000.000 – Rp
5.500.000
8.
Biaya Akta Perjanjian Kredit berkisar dari Rp 400.000 – Rp 500.000
9.
Biaya APHT dan Pendaftaran Hak Tanggungan berkisar dari Rp 2.350.000 –
Rp 4.000.000
10.
Biaya PNBP Cek Sertifikat, Balik Nama dan Hak Tanggungan berkisar dari
Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000
Plotting
Sertifikat dan NIB Sertifikat hanya diperlukan apabila sertifikat SHM / HGB
belum ada plotting dan NIB nya.Plotting Sertifikat adalah gambar berupa skala
komputerisasi luas tanah , dan NIB adalah Nomor Induk Bangunan yang dapat
dilihat di halaman belakang sertifikat SHM / HGB.
Bagi
Gidolovers yang mengetahui range biaya terupdate atau referensi Notaris yang
bersaing, silahkan berbagi informasi dengan Gidolovers lainnya pada kolom
Comment dibawah ini yah...
Silahkan
klik disini untuk mengetahui Persyaratan
Aplikasi Dokumen KPR Kredit Pemilikan Rumah
Silahkan
klik disini untuk mengetahui Tahapan
Proses Pengajuan Aplikasi KPR Kredit Pemilikan Rumah
0 comments:
Post a Comment