Kini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tidak sulit lagi, karena sudah terdapat Mobil Samsat Keliling yang tersedia di beberapa lokasi di Jakarta.
Pengalaman bayar pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut pernah saya alami sendiri. Pada bulan Desember 2014, saya mencari lokasi Mobil Samsat Keliling di sekitar wilayah Jakarta Utara.
Untuk menghindari antrian yang terlalu panjang, saya datang lebih awal. Namun Mobil Samsat Keliling tersebut baru tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Sudah banyak orang yang berkumpul saat itu, sehingga pada saat pengambilan formulir, banyak orang yang berebutan. Sangat disayangkan suasana menjadi tidak tertib.
Setelah memperoleh formulir, saya segera mengisinya. Jangan lupa untuk membawa ballpoint serta fotocopy BPKB, KTP pemilik kendaraan, STNK dan Pajak tahun sebelumnya. Persyaratan lain untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor adalah BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli serta Pajak asli tahun sebelumnya.
Bagi yang lupa untuk membawa ballpoint dan fotocopy dokumen, tidak perlu khawatir karena tersedia juga jasa fotocopy di Mobil Samsat Keliling tersebut.
Setelah melengkapi formulir disertai dengan fotocopy serta dokumen aslinya, saya menyerahkan ke bagian administrasi penyeleksi terlebih dahulu, Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap, saya diminta untuk menyerahkan ke loket terkait. Di loket ini, dokumen asli dan fotocopy diperiksa, dan setelah dinyatakan sah maka dokumen asli dikembalikan ke saya.
Setelah itu saya diminta menunggu dan dipanggil ke loket pembayaran. Di loket pembayaran, saya diminta untuk membayar pajak sejumlah yang tertera pada dokumen. Tidak ada biaya tambahan untuk pembayaran pajak di Mobil Samsat Keliling tersebut.
Setelah membayar, saya diminta menunggu kembali dan dipanggil ke loket pengambilan dokumen pembayaran Pajak tahun berikutnya.
Cukup mudah dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Jadi wajib dicoba oleh Gidolikers sendiri.
Tips untuk Perpanjangan Pajak STNK Kendaraan Bermotor di Mobil Samsat Keliling Jakarta :
- Jangan lupa membawa ballpoint untuk mengisi formulir.
- Fotocopy dan dokumen asli yang diperlukan BPKB, KTP pemilik kendaraan, STNK dan Pajak tahun sebelumnya.
- Ballpoint untuk mengisi formulir.
- Uang sejumlah biaya pajak.
Selamat mencoba
0 comments:
Post a Comment